
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Bolmut, Sirajudin Lasena Termasuk
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Senin (21/9/2026).
Penindakan tersebut menjadi kegiatan terbaru KPK yang dikonfirmasi berlangsung di lapangan pada hari yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tim lembaga antirasuah sedang menjalankan kegiatan penindakan. Konfirmasi itu disampaikan ketika informasi mengenai OTT di Bolmut mulai beredar.
“Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” kata Setyo kepada sejumlah media, Senin (21/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Informasi mengenai jumlah pihak itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pimpinan KPK membenarkan adanya kegiatan penindakan.
Dari 14 orang yang diamankan, lima orang berada di wilayah Jakarta. Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, termasuk dalam lima pihak yang diamankan di Jakarta. Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan KPK mencakup jumlah keseluruhan pihak dan lokasi pengamanan sebagian dari mereka.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan total 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,” ujar Budi.
Keterangan tersebut belum disertai penjelasan mengenai identitas 13 pihak lainnya. KPK juga belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan di Bolmut. Karena itu, informasi tentang siapa saja pihak lain yang diamankan dan perkara yang sedang ditangani masih menunggu penjelasan resmi berikutnya dari KPK.
Selain belum membuka seluruh identitas pihak yang diamankan, KPK belum menetapkan status hukum mereka. Para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Tahap ini menjadi proses yang sedang berlangsung setelah pengamanan dilakukan dalam operasi pada Senin tersebut.
Status Sirajudin Lasena juga belum ditetapkan KPK. Meskipun namanya disebut sebagai salah satu dari lima orang yang diamankan di Jakarta, informasi itu belum menunjukkan status hukum ataupun dugaan perkara yang dikenakan kepadanya. Penetapan status hukum seluruh pihak masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
KPK selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan yang disebutkan dalam informasi awal tersebut, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT.
Hingga informasi ini disampaikan, KPK baru mengonfirmasi tiga hal utama terkait penindakan tersebut: kegiatan OTT berlangsung di Bolmut, total 14 orang diamankan, dan lima orang di antaranya diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin Lasena. Rincian perkara serta status hukum para pihak belum diumumkan. (Tim/Redaksi)



