
Komitmen Jaga Kelestarian Hutan, Perhutani bersama Polresta Banyuwangi Lakukan MoU Perlindungan Hutan di Banyuwangi
Indofaktual.com, Jawa Timur – Sebagai wujud jaga kelestarian hutan bersama, Perhutani Banyuwangi Raya yang terdiri Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Utara dan KPH Banyuwangi Barat bersama Polresta Banyuwangi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman.
Dalam nota kesepahaman itu sepakat melakukan kegiatan perlindungan hutan dalam kawasan hutan negara pada wilayah kerja KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Utara dan KPH Banyuwangi Barat.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa 19 Desember 2023.
Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan kegiatan penandatangan nota kesepahaman bersama yang merupakan Memorandum of Understanding (MOU) merupakan implementasi dari tanggung jawab sebagaimana yang diamanahkan pemerintah pada Perhutani selaku BUMN.
“Pelaksanaanya diberi tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kawasan negara yang berada di Pulau Jawa kecuali hutan konservasi,” ujarnya.
Dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam. negeri, khususnya wilayah hukum Kepolisian Negara Daerah Jawa Timur Resor Kota Banyuwangi.
Maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak (Perhutani Banyuwangi raya dan Polrsta Banyuwangi) dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perhutani di Kabupaten Banyuwangi.
“Sedangkan tujuan dari nota kesepahaman (MOU) ini adalah meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Utara dan Banyuwangi Barat),” terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Melleiwa mengatakan Polresta Banyuwangi merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, agar terwujudnya profesionalisme petugas dan kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) yang ada di Perhutani serta terlaksananya seluruh kebijakan di bidang keamanan hutan,” katanya.
Kegiatan perlindungan hutan oleh Perhutani dilakukan dalam wilayah kerja/kawasan yang dikelola oleh Perhutani yang termasuk dalam wilayah yuridis pihak kepolisian yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak,kebakaran, daya-daya alam.
Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Mencegah perambahan hutan yang berdampak dengan energy negative atau interaksi negative dengan menurunkan gangguan keamanan hutan terutama pencuian pohon dan konflik tenurial yang dilakukan oleh masyarakat atau perorangan terhadap kawasan hutan.
Kegiatan perlindungan hutan dilakukan dengan pertukaran informasi, bantuan personel pengamanan, dukungan sarana dan prasarana pengamanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat sekitar hutan serta penegakan hukum Maka dengan pelaksanaan MoU ini diharapkan dapat tercipta dan terjaganya fungsi dan manfaat hutan, kawasan hutan dan hasil hutan menuju hutan yang lestari.
Dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi lestari yang dapat membawa kemanfatan bagi masyarakat sekitar.
Sehingga tujuan pengelolaan hutan dapat berwujuh yakni hutan lestari masyarakat sejahtera.***




