
Kapolres Boltim Jamin Keamanan dan Perlindungan Hukum Penambang Rakyat di 25 Blok WPR
IndoFaktual.com, Boltim – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini memasuki babak baru dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat. Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menetapkan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah ini memberikan fondasi hukum bagi masyarakat penambang untuk beroperasi secara sah dan terlindungi.
Kebijakan pusat tersebut tidak sekadar regulasi, melainkan jembatan bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan tradisional. Dengan adanya WPR, penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, perlindungan usaha, serta akses ekonomi yang lebih stabil dalam kerangka tata kelola berkelanjutan.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menjadi salah satu figur sentral dalam implementasi kebijakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap responsif terhadap setiap informasi mengenai dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Namun, pendekatan yang diterapkan tidak bersifat represif secara membabi buta, melainkan berbasis verifikasi objektif dengan mempertimbangkan status wilayah terkini.
“Setiap laporan PETI akan kami cek dan pelajari detailnya. Kami memastikan apakah aktivitas tersebut berada dalam 25 blok WPR yang telah ditetapkan, bagaimana status perizinannya, dan siapa pengelolanya,” ujar Pakpahan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap penambang rakyat di wilayah WPR menjadi prioritas, sekaligus menunjukkan komitmen aparat keamanan dalam mendukung kebijakan pemerintah tanpa mengabaikan penegakan hukum.
Respons positif langsung datang dari komunitas penambang. Mereka menyambut baik langkah Kapolres yang mengedepankan pemahaman konteks lokal ketimbang tindakan sewenang-wenang. Harapan besar terpancar agar proses penataan pertambangan di Boltim berjalan harmonis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dinamika ini, peran stakeholder lokal turut mendapat apresiasi. Sejumlah penambang mengakui kontribusi anggota DPRD Boltim berinisial RS yang memberikan akses masyarakat untuk memanfaatkan lahan miliknya. Keputusan tersebut membuka ruang kerja dan sumber penghasilan bagi warga yang sebelumnya terbatas.
Budi, penambang rakyat asal Boltim, menyampaikan rasa syukurnya. “Kami bersyukur masih ada tokoh yang memberikan kesempatan bekerja. Ini sangat membantu kebutuhan keluarga kami sehari-hari,” katanya.
Ia menambahkan bahwa metode penambangan yang dijalankan masih bersifat tradisional menggunakan peralatan sederhana secara manual.
Karakteristik penambangan tradisional ini menjadi argumen kuat bahwa aktivitas masyarakat di WPR tidak merusak lingkungan secara masif. Sebaliknya, aktivitas tersebut justru merupakan warisan ekonomi lokal yang layak dilestarikan dalam kerangka regulasi modern.
Penetapan 25 blok WPR diharapkan menjadi katalisator tiga tujuan strategis: pertama, menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib dan berkeadilan; kedua, memberikan ruang usaha legal bagi masyarakat sesuai peraturan; ketiga, menekan praktik pertambangan ilegal melalui mekanisme pengelolaan transparan dan pengawasan ketat.***
Penulis : F.A Mokodompis



