
HUT ke-79 RI: 730 Narapidana di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Terima Remisi, 6 Diantaranya Bebas
OGAN ILIR, IndoFaktual.com – Momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 diwarnai dengan pemberian remisi kepada ratusan narapidana di Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Sebanyak 730 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dengan 6 di antaranya dinyatakan bebas pada Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024. Remisi ini menjadi simbol penghargaan negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Muksin Abdullah, ST., MM., MT., didampingi oleh Kepala Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Batara Hutasoit, di halaman lapas. Dalam sambutannya, Batara Hutasoit menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen narapidana dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan dengan baik dan terukur.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik. Ini juga merupakan salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujar Batara.
Lebih lanjut, Batara berharap agar remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mengikuti program pembinaan dengan lebih serius. “Jadikan remisi ini sebagai dorongan untuk terus berperilaku baik dan patuh pada aturan,” tambahnya.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait, seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, Wakil Kepala Polres Ogan Ilir, Komandan Kompi Brimob Ogan Ilir, Dandim 04-02 yang diwakili oleh Danramil Tanjung Raja, serta para asisten dan staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kesempatan ini, Muksin Abdullah, selaku perwakilan pemerintah daerah, menyampaikan rasa syukur atas momentum kemerdekaan yang menjadi kesempatan bagi narapidana untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. “Ini adalah momen yang sangat berarti, tidak hanya bagi narapidana, tetapi juga bagi kita semua sebagai wujud dari rasa kemanusiaan dan keadilan,” ungkapnya.
Selain itu, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif dalam proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana. “Kami berharap, setelah mendapatkan remisi, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan menjadi warga negara yang produktif,” ujar Muksin.
Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, di mana para narapidana yang menerima remisi terlihat bahagia dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepada mereka. Bagi yang dinyatakan bebas, hari ini menjadi awal baru untuk memulai hidup yang lebih baik di tengah masyarakat.
Seiring dengan pemberian remisi, Lapas Kelas II A Tanjung Raja juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas program pembinaan bagi warga binaan. “Kami akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas program pembinaan, agar warga binaan dapat memperoleh manfaat maksimal dan siap kembali ke masyarakat,” pungkas Batara Hutasoit.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana dapat lebih cepat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan menjadi contoh positif bagi yang lain.
Penulis : EMI S




