
Gaek 75 Tahun Ditangkap Tim Polres Tanah Datar, Ternyata Kepolisian Menemukan 2 Lembar Kitab ???
Indofaktual.Com Tanah Datar– Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Judi jenis Togel. Terduga Pelaku berinisial SJ (75) merupakan seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan terduga pelaku Terjadi pada hari Senin 18 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku itu sendiri di Kecamatan Padang Ganting.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SJ (75) yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi Jenis Togel. Untuk terduga pelaku kami amankan ketika sedang berada didalam rumah miliknya di kecamatan Padang Ganting.” Ujar IPTU Ary Andre Jr SH.MH.
Ditambahkan Iptu Ary Andre“Penangkapan ini Berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa adanya informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting”.
Tim segera menuju lokasi,Setelah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar Kitab (kertas rekapan)yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari Terduga pelaku SJ (75).
Selanjutnya, untuk terduga pelaku SJ (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku SJ di ancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Anto



