BoltimPemerintahanTopik Terkini

DPRD Boltim Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Formal dan Informal Jadi Fokus

Boltim – Upaya memperluas perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasuki tahapan penting. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boltim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kunjungan tersebut diarahkan untuk memperoleh masukan teknis dan yuridis sebelum Ranperda dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya. Agenda itu dikonfirmasi dalam pemberitaan mengenai kunjungan Pansus DPRD Boltim bersama Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Boltim Rusli Dajo ke Disnakertrans Sulut.

Dalam agenda tersebut, Pansus turut didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Boltim Rusli Dajo, SE, serta Kepala Dinas Sosial Boltim. Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena perlindungan jaminan sosial pekerja tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan sosial, pendataan, pembiayaan, dan pelayanan masyarakat.

Pembahasan diarahkan agar regulasi yang disusun nantinya mampu menjangkau pekerja formal maupun mereka yang bekerja secara mandiri atau berada di sektor informal.

Ranperda Disiapkan agar Bisa Diterapkan

Salah satu fokus dalam konsultasi adalah sinkronisasi rancangan aturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Langkah tersebut penting agar setiap pasal dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat diterapkan setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Upaya DPRD Boltim menyusun Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sendiri telah masuk agenda legislasi sejak pembahasan tingkat I pada Juni 2026. Pembahasan tersebut menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu substansi yang hendak diperkuat melalui regulasi daerah.

Pansus juga mendalami mekanisme penganggaran dan kebutuhan pemetaan data pekerja. Data yang akurat dibutuhkan agar program perlindungan dapat diarahkan kepada kelompok yang sesuai, termasuk pekerja bukan penerima upah.

Kelompok tersebut dapat mencakup masyarakat yang bekerja secara mandiri dan tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja sebagaimana pekerja formal. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kepesertaan bagi kelompok Bukan Penerima Upah atau BPU, termasuk pekerja mandiri.

Bagi pemerintah daerah, pemetaan menjadi penting karena karakter pekerjaan masyarakat tidak seragam. Ada pekerja yang memperoleh upah dari perusahaan, namun ada pula petani, nelayan, pedagang, pelaku usaha kecil, pekerja harian maupun pekerja mandiri lainnya yang menghadapi risiko kerja tetapi belum tentu memperoleh perlindungan yang sama.

Perluasan Kepesertaan Jadi Perhatian

Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berstatus berlaku. Inpres tersebut menginstruksikan gubernur serta bupati dan wali kota mengambil langkah sesuai kewenangannya agar pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala daerah juga diarahkan menyusun regulasi serta dukungan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Boltim sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas perluasan perlindungan, termasuk bagi pekerja sektor informal, dan turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Boltim Rusli Dajo.

Karena itu, pembentukan Ranperda dapat menjadi bagian dari upaya membangun dasar kebijakan daerah yang lebih terstruktur.

Masukan Teknis dan Yuridis Jadi Bahan Penyempurnaan

Dalam kunjungan kerja tersebut, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara memberikan masukan teknis dan yuridis terhadap substansi yang sedang disusun Pansus.

Masukan itu dibutuhkan agar regulasi tidak berhenti pada rumusan normatif, tetapi memiliki mekanisme implementasi yang jelas. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pendataan pekerja, koordinasi antarinstansi, pembiayaan, perluasan kepesertaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Aspek pengawasan juga menjadi perhatian karena efektivitas sebuah peraturan akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah daerah diharapkan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi masyarakat memperoleh akses terhadap perlindungan, sementara data peserta harus diperbarui agar kebijakan tetap tepat sasaran.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Regulasi tersebut menempatkan jaminan sosial sebagai instrumen untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Bagi DPRD Boltim, konsultasi dengan Disnakertrans Sulut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Harapannya, ketika regulasi tersebut nantinya disahkan, Pemerintah Kabupaten Boltim memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Dengan regulasi yang didukung data, sistem penganggaran, mekanisme pengawasan dan koordinasi yang jelas, perlindungan pekerja diharapkan tidak hanya menjangkau mereka yang bekerja di sektor formal, tetapi juga masyarakat yang mencari nafkah melalui berbagai pekerjaan informal dan mandiri di seluruh wilayah Boltim. (F.A Mokodompis)

BERITA TERKAIT

Back to top button