DaerahHukrimTopik Terkini

Direktur Perumda Tuah Sepakat Jadi Tersangka,Dana Penyertaan Modal di Bank Nagari Diduga Diselewengkan

Tanah Datar- Kejaksaan Negeri Tanah Datar menetapkan Direktur Perumda Tuah Sepakat, VK, S.E., MBA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat untuk tahun 2022–2024. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 2,31 miliar.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025. VK ditahan selama 20 hari, mulai
30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Batusangkar.

Kasus ini mengemuka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan penyertaan modal Rp 4 miliar milik Perumda yang disimpan di Bank Nagari. Awalnya dana masuk ke rekening tabungan Perumda di Bank Nagari pada 9 November 2022, kemudian oleh VK diubah menjadi rekening giro pada 1 Desember 2022.

Dalam proses perubahan itu, VK diduga: Memalsukan spesimen tanda tangan calon bendahara berinisial N. Memindahkan seluruh saldo penyertaan modal ke rekening giro dan menutup rekening awal. Mengelola sendiri rekening giro melalui aplikasi Nagari Cash Management (NCM) tanpa mekanisme cek dua tanda tangan.

Dari hasil penelusuran, dana kas Perumda diduga ditransfer ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening VK, bendahara, manajer operasional, dan istrinya. Hingga 31 Desember 2023, kas Perumda hanya tersisa sekitar Rp 236 juta.

Selain itu, penyidik juga menemukan penjualan dan penggadaian sejumlah aset Perumda (bus, scooter, mesin kopi, HP, dan laptop) tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, di mana sebagian hasilnya diduga masuk ke rekening pribadi VK.

Kepala Kejari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH. MH mengimbau VK bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum.

Kejari menyebut berkas perkara sudah memasuki tahap akhir dan diperkirakan segera P-21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Padang.(**)

BERITA TERKAIT

Back to top button