BengkuluDaerahHukrimLebongPemerintahanTopik Terkini

Diduga Menggunakan “MATERIAL ILEGAL”Pengerjaan Proyek BPBD Lebong Di Sinyalir Melanggar UU

IndoFaktual.com,Lebong 14 Desember 2023 Kegiatan program sistem dasar penanggulangan bencana dengan kegiatan pasca bencana kabupaten/kota, dalam pekerjaan konstruksi bangunan pengaman sungai Air Kotok, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong baru baru ini kembali mencuat ke publik.

Lantaran anggaran bersumber dari APBD yang digelontorkan sebesar Rp. 6.547.205.000 yang dikerjakan oleh CV. Tebo Pabes selama 188 hari kalender, yang dimulai 05 Juni 2023 hingga selesai 10 Desember 2023 itu diduga kuat menggunakan material ilegal yang tidak memiliki izin.

Pantauan awak media di lapangan terlihat bahwa material yang di gunakan untuk konstruksi bangunan itu menggunakan batu gunung bukan batu kali namun secara izin di kabupaten Lebong hanya batu kali yang berizin bukan batu gunung.

Dalam Hearing dengan seluruh OPD teknis di aula BAPPEDA Kabupaten Lebong Kepala BPBD Kabupaten Lebong Tantomi Mengatakan.

“Terkait dugaan material ilegal itu tidak benar kita pastikan proyek itu menggunakan material yang memiliki izin” ungkapnya kepada formal saat ada sesi tanya jawab yang di pimpin langsung oleh sekda kabupaten Lebong mustarani abidin.

Namun secara atminitrasi pihak BPBD tidak menunjukan bukti bukti bahwa benar proyek BPBD tidak menggunakan material ilegal hanya sebatas argumentasi saja saat hearing tersebut.

Jika benar dugaan proyek BPBD kabupaten Lebong menggunakan material ilegal ini sudah jelas jelas melanggar Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba, kususnya pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Dikutip Dari @GO BENGKULU) Hal ini juga di ingatkan oleh Kapolres Lebong terkait penggunaan material ilegal Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu. Alexander, SE, kembali mengingatkan kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah agar teliti dalam menggunakan material untuk bahan bangunan. Tidak bisa dipungkiri saat ini bercokolan tambang-tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi di luar regulasi.

Dia menegaskan, tambang yang tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal dan haram secara hukum jika digunakan untuk bahan material bangunan pemerintah. Pertama kualitasnya belum terjamin, kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak.

“Saya ingatkan kepada seluruh kontraktor, terkhusus yang mengerjakan proyek pemerintah di wilayah hukum Polres Lebong wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, jika tidak saya pastikan akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tegas Kasat, Kamis (28/7/2022).

BERITA TERKAIT

Back to top button