
Bandar lampung- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar lampung Provinsi Lampung, diduga menjadi tempat berlangsungnya Praktik Pungutan Liar ( pungli ). Modus yang digunakan adalah penyewaan alat komunikasi berupa handphone (HP) dan pengumpulan uang keamanan. Rabu, ( 26/3/2025)
Salah satu sumber terpercaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, inisial (B) mengungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada media bahwa, warga binaan dikenakan biaya Rp500.000-1.000.000 (lima ratus ribu sampai satu juta rupiah) untuk menyewa HP, perminggu atau perbulan
“Di sini bang, (LP-red) di kenakan biaya sewa HP sudah sangat luar biasa,” ujar nara sumber tersebut kepada awak media.
Dengan barang bukti berupa video dan poto beredar melalui chat Whatsapp, yang di duga berada rutan 1 Bandar lampung,
Media massa mendesak aparat penegak hukum ( APH ) di Bandar lampung, untuk segera bertindak. Mereka juga meminta Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Aturan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus bebas pungutan. Segala bentuk pungutan, baik kepada narapidana maupun keluarganya adalah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dalam kepatuhan hukum, tetapi malah menjadi sarang dari praktik yang mencederai hukum.(Red



