
Dapat Opini WTP ke-14 Kali Berturut-turut, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Ranperda APBD 2025
Indofaktual.com,Tanah Datar-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna pada Senin, 15 Juni 2026. Agenda kegiatan adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 22 anggota dewan. Turut hadir Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari, dan undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar, Pagaruyung.
Dalam kesempatan itu, Bupati Eka Putra menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan, masukan, serta saran dari delapan fraksi yang terangkum dalam nota jawaban setebal 50 halaman. Kedelapan fraksi tersebut adalah: Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat, Fraksi Ummat Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.
Bupati mengawali penyampaiannya dengan menyampaikan terima kasih atas apresiasi dewan terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Ini merupakan raihan WTP ke-15 kalinya dan ke-14 kali secara berturut-turut. Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan capaian tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa poin utama yang ditanggapi Bupati meliputi:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
Jumlah SiLPA Tahun 2025 disebabkan oleh akumulasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun-tahun sebelumnya yang belum tersalurkan karena belum ada petunjuk teknis dari kementerian terkait. Selain itu, ada dana transfer pusat dan provinsi yang baru diterima menjelang akhir tahun anggaran, seperti tunjangan guru, bantuan Presiden, dan dana penanganan bencana.
Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD)
Pengalokasian mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Dana dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, serta mitigasi bencana dan pelayanan publik lainnya.
Penyelesaian Batas Wilayah
Permohonan penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Solok telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sejak 2022. Saat ini masih menunggu regulasi penetapan. Pemerintah daerah juga telah mengadakan rapat bersama Pemkab Solok untuk membahas kawasan Nagari Simawang.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Strategi yang dijalankan meliputi pemutakhiran data potensi pendapatan, pengawasan yang lebih ketat, digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi, serta sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi.(Anto)



