
Dandim Labuhanbatu Bantah Keterlibatan Oknum TNI dalam Sengketa Lembu
Dandim 0209/Labuhanbatu Bantah Tudingan Keterlibatan Oknum TNI dalam Pengambilan 16 Ekor Lembu
Labuhanbatu, Sumatera Utara – Video yang beredar luas di platform media sosial terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengambilan 16 ekor lembu milik warga di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Narasi viral tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat lokal.
Menyikapi isu yang ramai diperbincangkan, Komandan Kodim (Dandim) 0209/Labuhanbatu, Letkol. Kav. Hanung Kaptiaji, memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat militer dalam proses pengambilan ternak tersebut.
Pernyataan resmi itu disampaikan Dandim saat memberikan keterangan kepada awak media di Makodim 0209/Labuhanbatu pada hari Minggu, 28 Juni 2026. Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul viralnya video yang menarasikan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa pengambilan 16 ekor lembu yang terjadi pada 17 Mei 2026 di Dusun Pondri Labuhan Pinang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah.
Menurut Letkol Kav Hanung Kaptiaji, setelah video tersebut menyebar dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, pihak Kodim segera melakukan penelusuran mendalam. Tim Kodim juga menemui kedua belah pihak yang bersengketa guna memperoleh informasi secara komprehensif mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Kodim menyatakan tidak menemukan adanya keterlibatan oknum TNI dalam proses pengambilan maupun penggiringan lembu sebagaimana yang dinarasikan dalam video yang beredar luas di media sosial.
Kehadiran personel TNI di lokasi kejadian, kata Dandim, semata-mata untuk melaksanakan tugas pengamanan. Tujuan utamanya adalah mencegah agar perselisihan antara kedua belah pihak tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan merugikan masyarakat sekitar.
Meski demikian, Dandim menegaskan pihaknya tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas personel yang berada di lokasi. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Jefry, salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa kepemilikan lembu, menyatakan bahwa proses pengambilan ternak tersebut dilakukan oleh para pekerjanya sendiri dan tidak melibatkan personel TNI dalam prosesnya.
Diketahui, sengketa kepemilikan lembu tersebut telah berlangsung sejak bulan April hingga Mei 2026. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah ternak tersebut. Hingga saat ini, perkara masih dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.
Pihak Kodim 0209/Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : esp01



