HukrimNias SelatanSumatera UtaraTopik Terkini

Bongkar Dugaan Identitas Palsu: Integritas Laporan ke Penegak Hukum Dipertanyakan

Nias Selatan – Indofaktual.com l Masyarakat Desa Balohao, Kecamatan Aramo, digemparkan oleh dugaan serius penggunaan identitas palsu oleh Sokhiziduhu Buulolo dalam pelaporan terhadap Kepala Desa Balohao ke Polres Nias Selatan. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara data yang tertera pada KTP dan data yang tercatat dalam sistem kependudukan resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam KTP-nya, Sokhiziduhu Buulolo tercatat sebagai warga Desa Balohao, Kecamatan Aramo. Namun, hasil penelusuran pada sistem kependudukan menunjukkan bahwa yang bersangkutan justru terdaftar sebagai penduduk di desa dan kecamatan lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan identitas yang digunakan dalam laporan hukum tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balohao, Arinasokhi Buulolo, yang juga tokoh masyarakat, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan atas dugaan manipulasi ini. “Ini bukan lagi soal perbedaan administratif semata. Ini adalah bentuk dugaan pemalsuan yang dapat mencederai proses hukum dan mempermainkan sistem negara,” ujarnya dengan tegas.

Pihaknya menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan melakukan investigasi terhadap data yang bersangkutan. Selain itu, pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya didorong untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran ini.

“Jika hukum ingin dihormati, maka harus dimulai dengan kejujuran dari pelapor. Kita tidak bisa membiarkan proses hukum berjalan di atas kebohongan administratif,” tambah Arinasokhi.

Tertib administrasi bukanlah formalitas belaka, melainkan bagian dari keadilan itu sendiri. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian bahwa hukum dijalankan secara benar dan adil, tanpa adanya manipulasi identitas.

#AS♠️

BERITA TERKAIT

Back to top button