
BKPRMI Sumbar Desak Pemerintah Segera Susun Perda Tentang LGBT
BKPRMI Sumbar Menyatakan Mengutuk Perilaku Menyimpang LGBT Yang Terjadi Di Minangkabau, Desak Pemerintah Segera Susun Perda Tentang LGBT
Padang- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Lembaga Pengurus Wilayah Sumatera Barat Bantuan Hukum dan Advokasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPWBHA-BKPRMI), Sumbar secara resmi telah mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak perilaku LGBT, yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan adat Minangkabau (Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah).
Hal ini juga didukung oleh beberapa kajian akademik yang menyoroti persepsi negatif masyarakat Minangkabau terhadap isu LGBT yang marak berkembang di Sumbar.
BKPRMI Sumatera Barat secara terbuka menyatakan sikap menolak segala bentuk normalisasi dan penyimpangan LGBT di masyarakat Ranah Minang, serta mendesak Pemerintah Sumatera Barat untuk bertindak tegas atas maraknya fenomena LGBT yang dinilai mengkhawatirkan karena dapat mengikis dan menantang keharmonisan kehidupan masyarakat serta bertentangan dengan filosofi adat Minangkabau yang kuat berpegang teguh pada syariat Islam.
Beberapa penelitian dan kajian akademik telah menganalisis fenomena LGBT dari berbagai perspektif, antara lain, menunjukkan bahwa sikap masyarakat di kota-kota di Sumatera Barat cenderung negatif terhadap LGBT, dengan mayoritas merasa terancam dan meyakini bahwa perilaku tersebut dilarang oleh agama.
Secara umum, menunjukkan adanya penolakan kolektif yang kuat terhadap perilaku LGBT berdasarkan nilai agama, adat, dan kekhawatiran akan dampak sosial serta kesehatan masyarakat.
Kekosongan Hukum Pidana atas Perilaku LGBT: Hukum Pidana Adat Solusinya
Pemberlakuan KUHP Nasional membawa satu terobosan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, yakni pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Pengakuan ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana
dari semata-mata positivistik menuju hukum yang berakar pada nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat. Namun, pengakuan normatif tersebut akan kehilangan makna apabila tidak ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah melalui pembentukan
Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi hukum pidana adat.
Dalam konteks Minangkabau, kekosongan hukum pidana terhadap perilaku LGBT menjadi problem serius yang menuntut respons segera. Kasus terbaru yang melibatkan seorang guru yang melakukan perbuatan LGBT di WC masjid bukan sekadar pelanggaran
etika individual, melainkan pelanggaran berat terhadap adat dan syariat.
Perbuatan tersebut mencederai nilai sakral masjid dan melukai marwah masyarakat Minangkabau
yang berfalsafah “Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah.”
KUHP Nasional memang membuka ruang bagi penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat, tetapi secara tegas mengamanatkan bahwa hukum pidana adat harus dirumuskan lebih lanjut dalam Perda.
Artinya, tanpa Perda, pengakuan tersebut bersifat potensial belaka– ada di atas kertas, tetapi lumpuh dalam praktik.
Di sinilah terlihat ironi hukum: negara mengakui hukum adat, namun membiarkannya tanpa instrumen operasional.
Bagi masyarakat Minangkabau, adat bukan sekadar norma sosial dan ketertiban nagari. Perilaku LGBT, terlebih dilakukan di ruang ibadah, merupakan bentuk pencemaran adat dan syara’ yang tidak dapat dipahami semata sebagai urusan privat.
Ketika hukum pidana nasional tidak secara eksplisit menjangkaunya, maka hukum pidana adat semestinya hadir sebagai
mekanisme korektif dan protektif.
Tidak adanya Perda pidana adat terkait perilaku LGBT justru memperlebar jurang
antara hukum negara dan rasa keadilan masyarakat.
Aparat penegak hukum terikat asas legalitas, sementara masyarakat adat menyaksikan nilai-nilainya dilanggar tanpa respons
hukum yang sepadan.
Situasi ini berbahaya karena membuka ruang konflik sosial, vigilantisme moral, dan delegimitasi hukum negara.
Oleh karena itu, problematika LGBT di Minangkabau harus dibaca sebagai urgensi legislasi daerah, bukan sekedar isu moral atau agama.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban konstitusional untuk menyusun perda pidana adat yang merumuskan larangan, sanksi dan mekanisme penegakan hukum adat secara proporsional dan bermartabat.
Perda tersebut bukan untuk menegasi HAM, melainkan untuk menempatkannya dalam kerangka nilai agama, kesusilaan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Hukum pidana adat yang dirumuskan secara jelas justru dapat menjadi instrumen preventif dan restoratif, bukan semata represif.
Ia menjaga marwah adat, melindungi ruang sakral, dan memastikan bahwa nilai adat basandi syar’, syara’ basandi kitabullah tetap hidup sebagai norma, bukan sebagai simbol budaya.
Dengan demikian, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP Nasional harus ditindaklanjuti secara serius.
Dalam menghadapi kekosongan hukum pidana, atas perilaku LGBT di Minangkabau, pembentukan Perda pidana adat bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan hukum, dan kultural.
Tanpa itu, negara bukan hanya abai terhadap adat, tetapi juga gagal menjalankan mandat hukumnya sendiri
“BKPRMI Sumbar dengan ini menyatakan mengutuk perilaku menyimpang LGBT yang terjadi di Minangkabau.”
“Dengan ini meminta kepada pemerintah Sumatera Barat untuk segera menyusun langkah cepat Perda tentang LGBT.”
Pernyataan itu telah ditandatangani oleh Ketua Umum BKPRMI Sumatera Barat, Maisar Setiawan, A.Md., S.Pd, Dirwil LBHA, Andes Robensyah.,S.H.,M.H. serta Sekretaris LBHA Arsadul Hakimi., S.H
(**)



