
Bawa Kabur Pacar, Dirudapaksa Di Hotel Melati
IndoFaktual.com, Jatim – Seorang remaja berinisial RD (24), warga Desa Kepundungan, Kecamatab Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diciduk polisi. Diduga remaja tersebut telah melakukan aksi pencabulan terhadap pacarnya sendiri berinisial AD (17), warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Menurut Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi bahwa pelaku dan korban sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 9 Juli 2023, tepatnya di Hotel Srono Indah, Kecamatan Srono, Banyuwangi. “Korban dan pelaku menginap di hotel itu,” katanya.
Kronologi kejadian, korban awalnya menghubungi pelaku dan meminta agar dijemput, kerena sedang mengalami masalah keluarga. Selanjutnya pelaku memberi opsi untuk menginap di rumahnya, namun korban menolak.
Selanjutnya mereka pun sepakat untuk menginap di hotel kelas melati tersebut. Kemudian tanpa berpamitan dengan orang tuanya, korban lari dari rumah dan ikut bersama pelaku mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di hotel, mereka berdua pun cek-in. Selanjutnya mereka masuk ke dalam kamar. Tanpa ragu-ragu, pelaku pun melancarkan rayuan gombal untuk melampiaskan napsu bejatnya. “Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku terus memaksa korban,” ungkapnya.
Akhirnya pelaku pun berhasil melampiaskan napsu bejatnya sebanyak satu kali. Selanjutnya keesokan harinya, korban diantarkan pulang ke rumah oleh pelaku. Korban pun dicerca pertanyaan oleh keluarganya lantaran sempat kabur meninggalkan rumah selama satu malam. “Pada kesempatan itu korban mengaku telah dicabuli,” cetusnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tim)



