
APH Patut Melidik Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 1 Kandis
IndoFaktual.com – Sekolah Menengah Atas Negeri satu (SMAN 1) Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir Diduga melakukan pembiaran dengan tidak melakukan perawatan ringan yang sudah di anggarkan di dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga ada dugaan dan indikasi berharap untuk mendapat Rehabilitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Terkait dengan Pemeliharaan sekolah dimana ada tiga tahap pencairan dan nilainya lumayan besar untuk tahun 2022. Kalau di total untuk pemeliharaan sarana dan prasarana itu mencapai Rp.131.706.100 dengan rincian sebagai berikut : Tahap 1 sebesar Rp.14.400.000 Tahap 2 sebesar Rp.67.411.100 dan Tahap 3 sebesar Rp.49.895.000 sedangkan untuk Dana Bos tahun 2022 tahap 1 sebesar Rp.130.950.000, untuk tahap 2 sebesar Rp.174.419.600 dan tahap 3 sebesar Rp.130.950.000. Kemudian untuk Dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah anggaran tahun 2023 pada tahap 1 sebesar Rp.29.100.000
Dari besarnya anggaran Pemeliharaan dan perawatan Sarana dan Prasarana di sekolah SMAN 1 Kandis Kabupaten Ogan Ilir, diduga Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Kandis inisial (H) telah melakukan penyelewengan dan penyimpangan anggaran perawatan tersebut, karena berdasarkan fakta dilapangan mengenai kondisi sekolah diduga tidak sesuai.
Saat tim turun ke lokasi, dimana kondisi sekolah saat ini Cat sekolah banyak yang mengelupas dan kusam, jendela kelas ada yang rusak tapi dibiarkan, dan ada atap kelas yang papan dipinggirnya juga rusak dan diduga cuma dibiarkan saja, Selasa (04/06/2023)
Terkait dengan dana pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di Sekolah SMAN 1 Kandis, kemudian tim media ini mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 Kandis (H) melalui aplikasi Whatsappnya ke nomor 0812 2500 xxxx.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Kandis (H), dan cuma dibaca saja.
Dan dengan adanya pemberitaan ini, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Tipikor Polres Ogan Ilir agar melakukan audit ulang Dana BOS TA 2022 dan 2023 di SMAN 1 Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir. (Tim)



