
Aktivis Pemerhati Desa Ungkap Pemberhentian Sepihak Anggota BPD Hilisawato Disertai Penahanan Honor
IndoFaktual.com, Nias Selatan – Aktivis Pemerhati Desa, Antonius Giawa, yang akrab disapa Bung Anton, menilai pemberhentian salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Hilisawato, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, dilakukan secara sepihak, tidak prosedural, dan disertai pelanggaran hak normatif. (Senin, 19/01/2026)
Bung Anton memaparkan kronologis peristiwa yang dinilai janggal dan bermasalah. Anggota BPD Desa Hilisawato atas nama Kariama Laia diketahui tidak menerima pembayaran honor atau gaji sejak bulan Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, yang bersangkutan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota BPD.
Permasalahan baru terungkap ketika Kariama Laia mempertanyakan langsung hak honorarium tersebut kepada Kepala Desa Hilisawato, Folombowo Bulolo. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota BPD, tanpa pernah menunjukkan dasar hukum, berita acara musyawarah BPD, maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Fakta bahwa honor tidak dibayarkan selama satu tahun penuh, lalu baru disampaikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak, keadilan, dan kepastian hukum,” tegas Bung Anton.
Menurutnya, pemberhentian anggota BPD tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, melainkan harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk musyawarah BPD, hak klarifikasi anggota yang bersangkutan, serta penetapan resmi oleh Bupati.
Sebagai aktivis pemerhati desa, Bung Anton menilai tindakan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi desa, mengabaikan fungsi kelembagaan BPD, serta berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa evaluasi.
Oleh karena itu, ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Aramo, serta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan klarifikasi menyeluruh, baik terkait pemberhentian anggota BPD maupun penahanan pembayaran honor selama tahun 2025, agar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik benar-benar ditegakkan.
“Jika persoalan seperti ini dibiarkan, maka demokrasi desa hanya akan menjadi slogan, bukan praktik yang menjamin keadilan bagi aparatur dan lembaga desa,” pungkasnya.



