
Indofaktual.com,Lebong 05 Desember 2023 ,Baru Baru ini Ketua Forum Masyarakat dan Aktivis Lebong (Formal) kembali angkat bicara, terkait pengaduan masyarakat (Dumas) Yang telah di masukan ke Kejari Lebong namun sampai detik ini belum ada perkembangan pasti atas laporan tersebut yang di duga kuat melibatkan orang nomor satu di kabupaten Lebong.
Di komfirmasi oleh awak media ke kediamnya ketua formal Mashuri mengatakan.
“Dalam proses pengaduan kita ke Kejari kita belum mendapat laporan sudah sampai mana pengusutan terkait mobnas ini, apalagi laporan kasus terkait mobnas ini diduga kuat melibatkan bupati kabupaten Lebong, dan kami dari formal mendesak pihak Kejari untuk segerah mengusut tuntas kasus ini tanpa adanya tebang pilih kasus.
Kemudian di lanjutkan oleh mashuri (awi).
“Masalah mobnas ini kita mendorong pihak Kejari untuk bekerja profesional dengan sesegerah mungkin melakukan pemanggilan terhadap orang orang yang di duga terlibat masalah mobnas ini, jika tidak kemungkinan kita akan demo di Kejari Lebong dan menarik laporan kita Kejari Lebong untuk di laporkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi”.
Kemudian awak media berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari namun sampai saat ini belum mendapat keterangan, di karenah kan kasi Intel Kejari lagi tugas untuk menyambut kedatangan pihak dari Kejati provinsi Bengkulu.
Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):
Pasal 17
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
larangan melampaui Wewenang;
larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



