
Terpilih Secara Konstitusional, Hasnah Putri Jaya Siregar Sah Pimpin KORMI Labuhanbatu Periode 2026–2031
Labuhanbatu, Sumut – Ketua Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan sidang pleno Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, Irwan, menegaskan bahwa Hasnah Putri Jaya Siregar sah terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu masa bakti 2026–2031.
Penegasan tersebut disampaikan Irwan dalam konferensi pers di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026), menyusul polemik hasil pemilihan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026).
Irwan menjelaskan, penetapan Hasnah sebagai ketua terpilih bukan didasarkan pada keberpihakan panitia kepada salah satu kandidat, melainkan mengacu pada aturan organisasi dan pakta integritas yang telah disepakati oleh para ketua Induk Organisasi Olahraga (INORGA) pemilik hak suara
Dalam kesempatan tersebut, Irwan membantah narasi yang menyebutkan bahwa pemilihan berakhir imbang dengan perolehan suara 7-7. Ia juga menepis tudingan bahwa pimpinan sidang mengambil keputusan secara sepihak untuk memenangkan salah satu kandidat.
Didampingi Ketua Organizing Committee (OC), Aswin Syahputra, serta jajaran pengurus SC dan OC, Irwan memaparkan bahwa berdasarkan dokumen dukungan tertulis yang diverifikasi panitia saat pendaftaran, Hasnah Putri Jaya Siregar memperoleh sembilan surat dukungan resmi dari total 14 INORGA, Sementara itu, kandidat lainnya, Juliana Munthe, memperoleh lima surat dukungan.
Namun, dalam proses pemungutan suara, hasil penghitungan awal menunjukkan perolehan yang sama, yakni tujuh suara untuk masing-masing kandidat.
Menurut Irwan, terdapat dua INORGA yang sebelumnya menandatangani surat dukungan kepada Hasnah, tetapi diduga mengalihkan suara saat pemilihan berlangsung.
Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan karena dinilai berkaitan dengan komitmen yang telah dituangkan dalam pakta integritas.
Ia menjelaskan, pakta integritas yang ditandatangani para ketua INORGA memuat ketentuan mengenai sanksi organisasi, termasuk pembatalan hak suara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.
“Keputusan menggugurkan dua suara tersebut bukan keputusan sepihak saya pribadi,” tegas Irwan dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan, keputusan itu diambil melalui musyawarah mufakat dan disaksikan serta disetujui oleh perwakilan Pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara yang hadir untuk mengawasi jalannya persidangan.
Berdasarkan keputusan tersebut, hasil akhir pemilihan ditetapkan menjadi tujuh suara untuk Hasnah Putri Jaya Siregar dan lima suara untuk Juliana Munthe. Dengan demikian, Hasnah dinyatakan terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu periode 2026–2031.
Irwan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme yang diterapkan dalam persidangan serta ketentuan organisasi yang menjadi acuan pelaksanaan Muskab II KORMI Labuhanbatu.
Meski demikian, polemik yang muncul pascapemilihan menjadi perhatian tersendiri bagi tata kelola organisasi olahraga masyarakat.
Transparansi proses pemilihan, konsistensi penerapan aturan, serta penghormatan terhadap hak suara setiap INORGA dinilai penting untuk menjaga kepercayaan dan soliditas organisasi.
Irwan pun mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan agar menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan organisasi. Ia berharap perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi opini yang dapat memperkeruh suasana dan menghambat jalannya roda organisasi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah berlangsung, menjaga persatuan, serta mengesampingkan perbedaan demi kepentingan bersama.
Dengan berakhirnya Muskab II KORMI Labuhanbatu, diharapkan kepemimpinan baru dapat menjalankan amanah organisasi secara profesional dan membawa kemajuan bagi olahraga masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu selama periode 2026–2031.(esp01)
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.



