
Bupati Eka Putra Sampaikan Nota APBD 2027, Fokus Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat
Tanah datar— Bupati Tanah Datar, Eka Putra, secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Senin (19/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar, dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 21 orang hadir. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa nota keuangan APBD 2027 memuat gambaran kondisi dan proyeksi perekonomian daerah, mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyusunan APBD 2027 telah mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD pada 5 Agustus 2026.
“Penyusunan APBD 2027 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang dirancang untuk merespons dinamika ekonomi global dan nasional sekaligus memprioritaskan pemulihan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eka Putra.
Arah pembangunan tahun 2027 mengacu pada visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029: “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani yang Maju dan Berkelanjutan berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Adapun tema pembangunan RKPD 2027 adalah “Penguatan Fondasi Transformasi Sektor Unggulan untuk Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tanah Datar Maju dan Berkelanjutan.”
Bupati merinci postur Ranperda APBD 2027:
– Pendapatan Daerah: Rp1.115.275.780.219, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200.771.591.077 dan pendapatan transfer sebesar Rp914.004.189.142
– Belanja Daerah: Rp1.148.744.457.312, meliputi belanja operasi Rp984.069.091.403, belanja modal Rp35.481.789.766, belanja tidak terduga Rp8.660.000.000, dan belanja transfer Rp120.533.576.143
– Defisit Anggaran: Rp33.468.677.093, direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp35.468.677.093
Eka Putra menegaskan bahwa belanja daerah merupakan instrumen kebijakan fiskal yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus harus mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah pusat dan prioritas pembangunan daerah.
“Pengalokasian belanja daerah juga harus mengakomodasi kebijakan dan regulasi strategis pemerintah pusat serta mendukung prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, ia berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 dapat menyelaraskan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas, sehingga anggaran yang disusun mampu memenuhi kebutuhan pembangunan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (20/10/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.(Anto)
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.



