
Bupati Oskar Manoppo Perjuangkan Ruang Hidup Penambang Tradisional di Kotabunan
Boltim – Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk tetap memiliki ruang mencari nafkah mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Boltim Oskar Manoppo kini mendorong langkah konkret dengan mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Boltim mencari jalan keluar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional di wilayah Kotabunan. Bagi warga, persoalan tambang bukan semata soal wilayah konsesi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga, lapangan pekerjaan, serta kepastian untuk bekerja dalam jalur yang legal.
Bupati Oskar Manoppo menegaskan, usulan penciutan WIUP PT ASA diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.
“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” ungkap Bupati Oskar Manopo kepada sejumlah media, Senin (14/9/2026).
Upaya tersebut membuka harapan baru di tengah persoalan ruang usaha yang selama ini dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah tidak hanya melihat aktivitas pertambangan dari sisi penertiban, tetapi juga berupaya mencari pola penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi warga.
Dorong Ruang Kelola yang Legal bagi Masyarakat
Salah satu gagasan yang didorong Pemkab Boltim adalah membuka peluang kemitraan maupun pengelolaan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA nantinya dapat diciutkan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah mendorong wilayah tersebut melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR sesuai aturan dan kewenangan pemerintah.
Namun, proses tersebut tetap membutuhkan tahapan lebih lanjut. Penciutan WIUP tidak otomatis menjadikan suatu kawasan sebagai wilayah pertambangan rakyat. Penetapan wilayah, izin, aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga tata kelola pertambangan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat Kotabunan, langkah yang ditempuh Bupati Oskar Manoppo dinilai penting karena menyentuh persoalan yang selama ini berada sangat dekat dengan kehidupan mereka.
Sejumlah lokasi seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang telah lama dikenal masyarakat sebagai kawasan aktivitas penambangan tradisional.
Menurut warga setempat, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak sebelum hadirnya WIUP PT ASA. Karena itu, masyarakat berharap ada kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan investasi dengan ruang hidup warga yang telah lama menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
Masyarakat Adat Sambut Langkah Bupati
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah yang ditempuh Pemkab Boltim. Menurutnya, apabila usulan penciutan WIUP PT ASA disetujui pemerintah pusat dan tersedia mekanisme legal bagi masyarakat, peluang tersebut dapat menjaga mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Arsad.
Harapan masyarakat tidak berhenti pada penciutan wilayah semata. Mereka menginginkan adanya ruang kelola yang memiliki kepastian hukum sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berada dalam pengawasan yang jelas.
“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” harapnya.
Di balik harapan tersebut terdapat kehidupan banyak keluarga yang menjadikan pertambangan sebagai sumber penghasilan. Karena itu, ruang usaha bagi masyarakat tidak hanya menyangkut batas wilayah, melainkan juga tentang kemampuan warga mempertahankan mata pencaharian tanpa harus berhadapan dengan ketidakpastian hukum.
Menanti Keputusan Kementerian ESDM
Upaya Bupati Oskar Manoppo mengusulkan penciutan WIUP PT ASA menjadi salah satu jalan yang kini diharapkan dapat mempertemukan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.
Jika nantinya tersedia ruang pertambangan masyarakat yang legal, pemerintah akan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan pembinaan, pengawasan keselamatan kerja, penataan lingkungan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan lebih tertib.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu kini menunggu perkembangan usulan tersebut. Di tengah ketidakpastian yang selama ini mereka rasakan, langkah Bupati Boltim membawa harapan agar ruang hidup masyarakat tetap terjaga dan sumber penghidupan dapat dipertahankan melalui jalur yang legal, aman, dan tertata. (F.A Mokodompis)



